Senin, 02 Januari 2012 - 0 komentar

e-Commerce (electronic commerce)

Konsep/fakta Umum
 Merupakan salah satu teknologi yang berkembang pesat seiring dengan kehadiran internet
 Merupakan bagian dari e-bisnis
 Pengembangan dari edi (electronic data interchange) yang sudah berkembang di Amerika sejak '60-an
 Mempunyai konsep bisnis yang mirip dengan bisnis tradisional tetapi dengan teknik yang berbeda.

Definisi
 Penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet, televisi, www, dan jaringan komputer lainnya. (kamus wiki)
 Cara berbelanja atau berdagang secara online atau direct selling yang memanfaatkan fasilitas internet, melalui web yang bisa menyediakan layanan “get and deliver” (Mariza Arfina, Robert Marpaung)
 Satu set teknologi, aplikasi, dan proses bisnis yang dinamis yang menghubungkan perusahaan, konsumen, dan komunitas tertentu melalui transaksi elektronik dan perdagangan barang, pelayanan, dan informasi yang dilakukan secara elektronik. (David Baum)

Manfaat
 Menampilkan produk “nyata” secara virtual - efisien
 Lebih aman membuka toko online, dibandingkan dengan toko biasa (aman secara fisik)
 Berjualan di dunia maya internet tidak mengenal hari libur/besar, semua transaksi bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja.
 Tanpa batas-batas wilayah dan waktu, sehingga memberikan jangkauan pemasaran yang luas dan tak terbatas oleh waktu
 Revenue stream (arus pendapatan) yang baru yang mungkin sulit atau tidak dapat diperoleh melalui cara konvensional
 Meningkatkan market exposure (pangsa pasar), penggunaan e-commerce memungkinkan untuk meningkatkan pangsa pasar lokal menjadi internasional
 Perluasan jaringan mitra bisnis
 Menurunkan biaya operasional, karena sebagian besar pekerjaan manusia bisa digantikan oleh komputer
 Pemanfaatan nilai tambah lain yang bisa diperoleh melalui jaringan internet, misalnya e-mail, e-banking, newsgroup, dll. (paperless, tanpa biaya kurir)

Manfaat bagi konsumen
 Memungkinkan transaksi jual beli secara langsung (tanpa perantara)
 Dis-intermediation, yaitu proses meniadakan calo dan pedagang perantara. Dengan kata lain konsumen tidak perlu membayar lebih untuk sebuah barang/jasa yang dibelinya.
 Pemanfaatan teknologi digital dan online (digital cash atau electronic cash)
 Pelayanan purna-jual dari seluruh belahan dunia yang terjangkau jaringan internet dalam berbagai bentuk komunikasi (Q&A, CRM, SCM, dll.)

Manfaat bagi masyarakat umum
 Mengurangi polusi dan pencemaran lingkungan
 Membuka peluang kerja baru
 Menguntungkan dunia akademis
 Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia

Kerugian
 Meningkatkan individualisme
 Terkadang menimbulkan kekecewaan (tidak puas karena tidak sesuai dengan yang dilihat/diinginkan)
 Tidak manusiawi (mengurangi interaksi antar personal)

Sejarah
Tahun 1962, Licklider melakukan penelitian mengenai konsep networking. Pada tahun 1969, Lawrence G. Robert (MIT) juga melakukan penelitian mengenai internet yang dilahirkan dari riset pemerintah (Arpanet). Pada tahun 1970-an muncul EFT yang pada saat itu dimanfaatkan oleh perusahaan2 besar. Pada tahun 1990 internet mulai banyak dipakai untuk transaksi bisnis. Pada tahun 1994 muncul istilah Perdagangan web (pembelian barang dan jasa melalui world wide web) dan menjadi semakin ramai pada era 1998-2000.
Di Indonesia perdagangan melalui web dimulai tahun 1996 yang dipelopori oleh D-Net dengan puluhan (33) toko online, dan pada saat itu juga berdiri http://www.ecommerce-indonesia.com yang berperan seperti layaknya sebuah department-store online. Sampai dengan saat ini hampir semua jasa yang dikonsumsi masyarakat sudah bisa dilakukan, disebarkan, diselesaikan lewat internet.

0 komentar:

Posting Komentar